hak angket

Arti kata "hak angket" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
hak DPR untuk mengadakan penyelidikan tt ketidakberesan di dl lembaga pemerintah atau tt tindakan-tindakan para anggota dewan tsb

Demikianlah apa yang dimaksud dengan hak angket. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!