bui

Arti kata "bui" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
[n][cak] penjara

[n] pelampung yg dirantai ke dasar laut, dipakai sbg petunjuk lalu lintas (untuk kapal) dan tanda tempat dangkal (karang) di bawah permukaan air

Demikianlah apa yang dimaksud dengan bui. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!