badan pembuat undang-undang
Arti kata "badan pembuat undang-undang" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
[Pol] badan yg terdiri atas orang-orang yg menduduki jabatannya melalui pemilihan umum dan membuat keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
Demikianlah apa yang dimaksud dengan badan pembuat undang-undang. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!