upah lembur
Arti kata "upah lembur" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
upah yg dibayarkan kpd karyawan yg melakukan pekerjaan di luar jam kerja resmi yg telah ditetapkan atau pd hari libur resmi
Demikianlah apa yang dimaksud dengan upah lembur. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!